TANGERANG - Sudah
jatuh tertimpa tangga. Pepatah itu nampaknya tepat menggambarkan
penderitaan gadis belia berinisial RA, 17, warga Perumahan Munjul, Desa
Solear, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang ini. Bagaimana tidak, RA
terpaksa menjadi pemuas nafsu bejat WA, 50, ayah tirinya dan AG, 30,
tetangga yang tinggal bersebelahan rumah dengannya.
Informasi yang dihimpun, RA melaporkan kejadian pemerkosaan ke Markas Polres Kota Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, kemarin (29/8). Karena menyangkut kasus anak di bawah umur, laporan RA dilanjutkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Kepada petugas, RA mengaku dirinya menjadi korban perkosaan ayah tirinya pada awal Agustus lalu.
Informasi yang dihimpun, RA melaporkan kejadian pemerkosaan ke Markas Polres Kota Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, kemarin (29/8). Karena menyangkut kasus anak di bawah umur, laporan RA dilanjutkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Kepada petugas, RA mengaku dirinya menjadi korban perkosaan ayah tirinya pada awal Agustus lalu.
Selanjutnya hampir setiap malam diminta
menjadi pemuas nafsu sang ayah bejat tersebut. Karena tidak kuat atas
perlakuan ayah tirinya, RA mencoba menceritakan aib itu kepada tetangga
yang tinggal bersebelahan dengannya. Pria itu berinisial AG. Curhat itu
sendiri dilakukan RA dengan harapan agar batinnya sedikit lebih tenang
atas pemerkosaan yang menimpanya.
Namun bukannya batinnya tenang, RA
kembali diperkosa oleh AG, tetangga yang jadi teman curhatnya tersebut.
”Memang benar ada laporan soal pemerkosaan yang kami terima dari
perempuan berusia 17 tahun,” kata Iptu David Yunior Kanitero Polres Kota
Tangerang seperti yang dilansir INDOPOS (JPNN Group), Jumat (30/8).
Curhat korban kepada AG dilakukan pada
pertengahan Agustus lalu. Saat itu keduanya berbincang di teras
rumahnya. AG sendiri dengan wajah tenang mencoba mendengarkan
keluh-kesah anak tetangganya tersebut. Usai mendengar curhat korban, AG
bukannya berempati. Semua curhat korban dijadikan senjata oleh AG demi
melampiaskan nafsunya kepada korban.
AG mengancam apabila korban tidak mau bersetubuh dengannya, maka seluruh curhat itu akan disebarkan kepada warga. Akhirnya, RA terpaksa menerima ajakan AG ke sebuah rumah kosong yang ada di komplek perumahan tersebut. Pada malam hari itu, pertengahan Agustus itu, RA dengan terpaksa memberikan tubuhnya dinikmati oleh pria beristri tersebut.
AG mengancam apabila korban tidak mau bersetubuh dengannya, maka seluruh curhat itu akan disebarkan kepada warga. Akhirnya, RA terpaksa menerima ajakan AG ke sebuah rumah kosong yang ada di komplek perumahan tersebut. Pada malam hari itu, pertengahan Agustus itu, RA dengan terpaksa memberikan tubuhnya dinikmati oleh pria beristri tersebut.
Setelah berhasil menggagahi tubuh
korban, AG juga memeras RA dengan meminta uang Rp 500 ribu. ”Setelah
kami mendengar laporan, langsung pelaku AG kami jemput ke rumahnya. Saat
ini dia tengah kami periksa intensif,” jelas David juga. Setelah
menjemput AG, petugas kemudian menggembangkan kasus ini untuk menangkap
WA, ayah tiri korban.
Namun, WA yang identitasnya sudah
dikantongi, terlebih dahulu melarikan diri. David menjelaskan, pelaku
dijerat Undang-Undang No.22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta
Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Karena dua pasal itu, AG diancam
hukuman penjara 12 tahun. Pelaku sendiri mengakui perbuatannya telah
menyetubuhi RA.
AG yang sudah beristri dan memiliki 3
anak ini mengaku khilaf setelah mendengar cerita korban kepadanya. ”Dia
cerita diperkosa ayah tirinya. Dia bilang pertamanya sakit. Tapi lama
kelamaan enak juga. Akhirnya saya berpikiran jorok untuk bisa menikmati
tubuhnya juga,” ucapnya.
Mengenai pemerasan terhadap korban, AG juga tidak menampik melakukannya. Pemerasan itu dilakukannya karena merasa akan berhasil mendapatkan uang dari ketakutan RA apabila rahasianya dibeberkan kepada warga. (fin)
Mengenai pemerasan terhadap korban, AG juga tidak menampik melakukannya. Pemerasan itu dilakukannya karena merasa akan berhasil mendapatkan uang dari ketakutan RA apabila rahasianya dibeberkan kepada warga. (fin)
No comments:
Post a Comment