KEDIRI -
Kan, 39, terdakwa kasus asusila atas putri kandungnya, akhirnya divonis
delapan tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
Pria asal Kecamatan Gampengrejo itu juga wajib membayar denda Rp 60 juta
atau hukumannya ditambah dua bulan penjara.
"Terdakwa melanggar pasal 81 ayat 1
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata ketua
majelis hakim, Bambang Trenggono, didampingi Basuki Wiyono dan Yunizar
K. Daya dalam ruang sidang anak, Kamis (25/7) lalu.
Vonis tersebut lebih ringan dari
tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada sidang sebelumnya, JPU Lestari
menuntut hukuman sepuluh tahun penjara.
Menanggapi putusan itu, Kan menyatakan
masih pikir-pikir. Dua hari sebelum vonis (23/7), terdakwa membacakan
pembelaan dan membantah semua dakwaan. Pembelaan tersebut disampaikan
secara tertulis.
Dia menyatakan, yang dituduhkan
kepadanya tidak benar. "Semua keterangan yang didakwakan kepada saya
sesat dan menyesatkan," tulis Kan dalam pembelaannya.
Hingga vonis dijatuhkan, Kan tetap pada
pendiriannya. Dia menyatakan, keterangan Melati (nama samaran), anaknya,
yang masih balita, dan istrinya salah. "Keterangan yang diberikan oleh
anak dan istri saya di pengadilan salah," paparnya.
Namun, mendengar pembelaan itu, Lestari tetap pada tuntutannya. "Saya tetap pada tuntutan semula," tegasnya.
Ketika sidang dilanjutkan dengan agenda
mendengarkan putusan, ternyata majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa
terbukti bersalah. Bambang menegaskan, bukti yang menguatkan kesalahan
terdakwa adalah hasil visum.
Sebagaimana diberitakan, kasus kejahatan
asusila hubungan sedarah tersebut terungkap pada 19 Desember 2012. Saat
itu, ibu korban curiga dengan tingkah putrinya yang baru berusia 4
tahun. Karena merasa risau, akhirnya ibu korban melakukan visum ke RS
Bhayangkara Kediri. (c1/ndr/jpnn)
No comments:
Post a Comment